Bogor – Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador, resmi diserahkan oleh Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Armor terlihat hadir di Kejari dengan penampilan baru, mengenakan kacamata dan potongan rambut yang berbeda. Saat tiba di Kejaksaan, tangannya diborgol, didampingi oleh penyidik dari Polres Bogor.
Setelah menjalani proses penyerahan, Armor keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye, berbeda dari sebelumnya yang memakai kaos biru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Tahap II dan Penahanan Armor Toreador
Menurut Agung Ary Kesuma, proses tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus KDRT dengan tersangka Armor Toreador. “Agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024).
Setelah diserahkan, Armor akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg, Bogor. Kejaksaan berencana untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong guna menjalani proses persidangan.
Jadwal Sidang dan Ancaman Hukuman
Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Armor Toreador, yang berlaku mulai 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024. Setelah masa penahanan ini, Kejaksaan akan melanjutkan dengan pengajuan perkara ke pengadilan minggu depan. Sidang kasus ini akan diadakan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Armor Toreador didakwa melanggar pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang KDRT, bersama Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Agung. Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Armor Toreador kini telah memasuki tahapan penting dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, di mana Armor Toreador dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang berat atas perbuatannya.