Para hakim di Indonesia saat ini tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka, dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang sudah tidak berubah selama lebih dari satu dekade. Aksi cuti massal selama lima hari yang dilakukan oleh ribuan hakim menjadi bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum serius memperhatikan kondisi finansial mereka. Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menekankan bahwa kenaikan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab besar yang mereka emban.

Menurut informasi dari SHI, gaji pokok para hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 saat ini berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, dan sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Hakim yang berada di Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun untuk mencapai gaji tertinggi tersebut, sementara hakim Golongan IV membutuhkan waktu pengabdian selama 24 tahun. Tunjangan yang diterima pun bervariasi, dengan hakim pratama di pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8,5 juta, sedangkan hakim utama di pengadilan kelas IA khusus menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 24 juta. Berdasarkan kajian SHI, idealnya, tunjangan jabatan hakim tahun 2024 seharusnya mencapai 242 persen lebih tinggi dari tahun 2012, guna menyesuaikan dengan inflasi yang rata-rata mencapai 4,1 persen per tahun.

Jokowi dan Pembahasan Lintas Kementerian

Menanggapi protes ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Ia menyebutkan bahwa pembahasan melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. Menurut Presiden Jokowi, proses penghitungan dan perhitungan masih berlangsung, dan hasil akhirnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan dapat segera rampung.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa kesejahteraan para penegak hukum, termasuk hakim, sangat penting, namun butuh waktu untuk menyesuaikan semua kebutuhan dengan kemampuan anggaran negara. Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini sudah dimulai dan keputusan akhir akan dituangkan dalam PP yang masih dalam tahap penyelesaian.

Komitmen Prabowo Subianto untuk Kesejahteraan Hakim

Di sisi lain, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan hakim di Indonesia. Dalam rencana kerjanya bersama Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Prabowo berjanji akan memberikan perhatian lebih pada kenaikan gaji dan tunjangan para hakim yang sudah lama tidak mengalami perubahan. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menyampaikan bahwa program kerja mereka akan memperhatikan kesejahteraan para penegak hukum, terutama dalam hal kenaikan gaji.

Hashim menambahkan bahwa hakim agung di Indonesia sudah lebih dari 11 tahun tidak mengalami kenaikan gaji, dan ini menjadi salah satu prioritas untuk diperbaiki dalam pemerintahan yang akan datang. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para hakim di masa depan, serta menjaga keadilan di negara ini.

Kesejahteraan Hakim dalam Fokus Pemerintah

Dengan adanya aksi protes cuti massal yang dilakukan oleh para hakim, pemerintah melalui berbagai kementerian telah berupaya untuk merespons tuntutan tersebut. Di satu sisi, Presiden Joko Widodo tengah melakukan kajian untuk memastikan bahwa kesejahteraan hakim diperhatikan. Di sisi lain, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan gaji hakim. Kesejahteraan para penegak hukum, termasuk hakim, kini menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan pemerintahan yang akan datang. Kenaikan gaji hakim menjadi kebutuhan mendesak agar para hakim dapat bekerja dengan lebih fokus dan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *