Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu tiri berinisial DM terhadap dua anak sambungnya di kawasan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah menghebohkan masyarakat. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Senin, 16 September 2024. Kedua korban, yang masih berusia 6 dan 4 tahun, mengalami luka-luka serius akibat penganiayaan.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini dilaporkan oleh tetangga sekitar yang curiga setelah mendengar suara benturan keras dan air yang diguyur di dalam rumah pelaku sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan
Saksi mata, Siti Aisyah (41) dan Diza Eka Lestari (19), mengatakan bahwa mereka mendengar suara mencurigakan dari arah rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah dan meminta bantuan kepada Diza karena anak pertamanya, yang berusia 6 tahun, mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban tersebut langsung dilarikan ke Bidan Hayati, namun kemudian dirujuk ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Fernando mengungkapkan bahwa kondisi anak tersebut sangat mengenaskan dengan banyak luka memar di kepala dan tubuh, yang diduga akibat pukulan dan cubitan. Foto-foto yang diterima polisi menunjukkan adanya benjolan di kepala bagian kiri dan memar di sekujur tubuh korban.
Sementara itu, korban kedua yang berusia 4 tahun ditemukan oleh Ketua RT setempat, Ahmad (37), dalam kondisi kedinginan di dalam kamar mandi. Anak tersebut juga menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk benjolan di kepala, punggung, dan kaki yang diduga akibat kekerasan fisik.
Pelaku Tertangkap dan Mengakui Perbuatannya
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian pada pukul 10.33 WIB. Pelaku, yang berinisial DM, langsung diamankan bersama kedua korban untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam keterangannya, Fernando menjelaskan bahwa DM akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa dirinya melakukan kekerasan tersebut karena kesal terhadap perilaku anak-anak sambungnya. Pelaku mengaku memukul korban, membenturkan kepala mereka ke dinding, serta mencubit sekujur tubuh kedua anak malang tersebut.
Proses Pemulihan Psikologis Korban
Kini, kasus kekerasan ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Fernando menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini diambil agar pemulihan psikologis para korban dapat segera dilakukan, mengingat trauma yang mereka alami.
Kasus kekerasan yang melibatkan seorang ibu tiri terhadap dua anak sambungnya di Cilincing ini sangat memprihatinkan. Kedua korban mengalami luka fisik yang serius akibat tindakan penganiayaan pelaku. Pihak berwenang telah menangani kasus ini, dan pemulihan psikologis bagi kedua anak tersebut menjadi prioritas utama. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masa depan mereka tetap terjaga dan bebas dari trauma yang mendalam.