Heni Purnamasari Siapkan Langkah Hukum untuk Tudingan Mafia Skincare

Heni Purnamasari, pemilik PT Sagara Purnama dan PT Ratansha Purnama Abadi, menyatakan akan melayangkan somasi kepada tiga pihak, yaitu dr Oky, dr Richard Lee, dan Nikita Mirzani. Hal ini terkait dengan tudingan yang diduga dilontarkan oleh ketiganya dalam sebuah podcast yang menyinggung Heni sebagai mafia skincare. Menurut Heni, tudingan tersebut telah merugikan nama baik dan bisnisnya.

Dalam podcast tersebut, percakapan antara dr Oky, dr Richard Lee, dan Nikita Mirzani menyinggung Heni Purnamasari sebagai pemilik produk skincare. Tuduhan mengenai “mafia skincare” yang keluar dalam diskusi tersebut membuat Heni merasa perlu mengambil langkah hukum.

“Kami akan melayangkan somasi, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Berdasarkan podcast dan berita yang sudah tersebar, kami akan mengambil tindakan hukum,” jelas pengacara Heni, Johanes Oberlin L. Tobing, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Tindakan Hukum untuk Melawan Fitnah dan Hoaks

Johanes menegaskan bahwa pihaknya akan menyomasi pemilik podcast dan akun-akun lain yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, serta hoaks. Mereka menilai informasi yang beredar telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak akan tinggal diam dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil,” tambah Suhendro Asido Hutabarat, salah satu tim pengacara Heni.

Hubungan dengan dr Oky dan dr Richard Lee

Heni menyatakan rasa kecewanya atas tudingan yang dilemparkan kepadanya, terutama karena dia merasa memiliki hubungan baik dengan dr Oky dan dr Richard Lee. Menurutnya, selama ini tidak ada masalah yang terjadi di antara mereka, dan dia bahkan pernah bekerja sama dengan mereka dalam proyek-proyek sebelumnya.

“Saya sangat kecewa, kami pernah berhubungan baik. Oky pernah bertemu saya saat dia sedang hamil besar. Richard pun tidak pernah ada masalah dengan saya. Saya sangat menyayangkan kenapa tudingan ini muncul,” ujar Heni dengan mata berkaca-kaca.

Klarifikasi Tentang Tuduhan Skincare Abal-Abal dan Etiket Biru

Terkait tuduhan bahwa produk skincare miliknya mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon dan merkuri, Johanes menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Semua produk dari perusahaan Heni telah melalui proses verifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tudingan bahwa produk kami mengandung merkuri dan hidrokinon itu sangat tidak berdasar. Produk kami sudah mendapat izin dari BPOM, jadi tidak mungkin ada bahan berbahaya di dalamnya,” tegas Johanes.

Selain itu, Johanes juga membantah isu pencabutan izin apoteker yang terkait dengan produk Heni. Menurutnya, izin apoteker milik Heni masih aktif dan tidak ada pencabutan izin seperti yang diberitakan oleh Nikita Mirzani dalam podcast tersebut.

“Izin apoteker masih berlaku, tidak ada pencabutan izin seperti yang disampaikan. Saudari Nikita menyebarkan informasi yang tidak benar,” tambah Johanes.

Respon dari Nikita Mirzani dan dr Oky

Sementara itu, Nikita Mirzani belum memberikan tanggapan terkait ancaman somasi dari Heni Purnamasari karena saat ini dia sedang menunaikan ibadah umrah. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, meminta agar hal-hal duniawi seperti somasi ini ditunda hingga Nikita selesai menjalankan ibadahnya.

“Urusan duniawi nanti saja, ibadah dulu yang utama,” ujar Fahmi.

Sedangkan dr Oky dan dr Richard Lee sempat mencoba hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Heni. Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan Heni dan memberikan klarifikasi.

“Kami ingin bertanya langsung, tapi sayangnya tidak diizinkan masuk,” ujar Richard Lee.

Langkah Hukum dan Klarifikasi

Heni Purnamasari dan tim hukumnya telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap sebagai fitnah dan hoaks. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan nama baik Heni dan melawan segala bentuk berita bohong yang merugikan bisnisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *