Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang saat ini menghadapi proses pemakzulan, tetap menerima gaji tahunan sebesar 262,5 juta won atau sekitar Rp2,95 miliar (kurs Rp11,12/1 won). Jumlah tersebut bahkan mengalami kenaikan sebesar 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan Gaji di Tengah Proses Pemakzulan
Menurut laporan The Korea Times dan The Korea Herald, kenaikan gaji ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Korea Selatan yang menaikkan gaji pejabat publik sebesar 3% pada tahun 2025. Sebagai perbandingan, gaji Yoon pada tahun 2024 tercatat sebesar 254,9 juta won atau setara Rp2,83 miliar. Dengan kenaikan ini, ia akan menerima 21,8 juta won per bulan sebelum pajak.
Meski telah diberhentikan dari tugas presiden sejak Desember 2024, Yoon tetap mendapatkan gajinya selama menjalani proses sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Selama enam bulan ke depan, ia diperkirakan akan menerima sekitar 130 juta won.
Pemakzulan oleh Majelis Nasional
Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024 melalui pemungutan suara. Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen mendukung keputusan tersebut, sementara 85 menolak, dan 8 lainnya abstain. Pemakzulan ini terkait kebijakan darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024.
Sidang pemakzulan pertama telah dijadwalkan pada 14 Januari 2025. Namun, Yoon melalui tim hukumnya menyatakan tidak akan hadir dengan alasan keamanan pribadi. Jika Yoon absen pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang berikutnya pada 16 Januari 2025.
Perdebatan tentang Gaji Pejabat yang Dimakzulkan
Keputusan untuk tetap membayarkan gaji kepada Yoon telah memicu perdebatan. Banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip “tidak bekerja, tidak mendapatkan bayaran.” Hingga kini, belum ada peraturan hukum yang secara spesifik mengatur pemberian gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.
Sebagai tanggapan, beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan revisi undang-undang untuk membatasi remunerasi pejabat publik yang dimakzulkan. Salah satu usulan menyarankan pemotongan gaji hingga 50% untuk pejabat yang sedang menghadapi proses pemakzulan.
Dampak Pemakzulan terhadap Sistem Pemerintahan
Pemakzulan Yoon tidak hanya berdampak pada stabilitas politik Korea Selatan tetapi juga memunculkan wacana tentang perlunya reformasi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait kompensasi bagi pejabat publik. Hasil akhir dari proses ini akan menentukan apakah Yoon dapat kembali menjabat sebagai presiden atau dicopot secara permanen.