Rezim Taliban kembali melaksanakan eksekusi mati di depan umum di sebuah stadion olahraga di Gardez, Provinsi Paktia, Rabu (13/11/2024). Eksekusi ini dilakukan terhadap seorang terpidana bernama Mohammad Ayaz Asad, yang dihukum karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Di hadapan ribuan penonton, Mohammad Ayaz Asad ditembak tiga kali di bagian dada oleh salah satu anggota keluarga korban sebagai bentuk pelaksanaan hukum qisas. Hukuman ini merupakan bagian dari interpretasi hukum Islam yang diterapkan oleh Taliban.

Pelaksanaan Hukuman dengan Proses yang Dikatakan “Teliti”

Mahkamah Agung Taliban menyatakan bahwa vonis mati tersebut telah melalui tinjauan mendalam oleh tiga pengadilan militer. Hukuman ini juga mendapat persetujuan dari pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Sebelumnya, keluarga korban diberi kesempatan untuk menunda hukuman, tetapi mereka memilih untuk tetap melanjutkan eksekusi.

Malam sebelum pelaksanaan, pejabat setempat mengumumkan eksekusi ini melalui media sosial, mengundang warga dan pejabat untuk hadir menyaksikan “acara” tersebut.

Tradisi Hukuman Publik di Era Taliban

Eksekusi mati di depan umum bukanlah hal baru di bawah pemerintahan Taliban. Pada masa pemerintahan pertama mereka (1996-2001), praktik serupa sering dilakukan. Namun, sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021, hukuman mati di depan publik lebih jarang dilaksanakan, dengan enam kasus tercatat hingga saat ini.

Taliban mulai kembali menerapkan hukuman fisik seperti cambuk untuk pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol, serta eksekusi mati untuk kejahatan berat seperti pembunuhan. Pada tahun 2022, Akhundzada memerintahkan hakim untuk menjalankan semua aspek hukum Islam, termasuk qisas, yang memungkinkan pembalasan setimpal atas tindak kejahatan.

Kritik dari PBB dan Aktivis Hak Asasi Manusia

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi hak asasi manusia mengecam keras penggunaan hukuman mati dan hukuman fisik oleh Taliban. Mereka menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan tidak mencerminkan proses peradilan yang adil.

Dukungan dan Kontroversi di Kalangan Warga

Di sisi lain, beberapa warga Afghanistan mendukung pelaksanaan qisas. Salah seorang saksi bernama Mobin mengatakan bahwa hukum ini efektif untuk mencegah pembunuhan. “Dengan adanya hukuman ini, orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya kepada AFP.

Praktik Hukum yang Menuai Pro dan Kontra

Eksekusi mati publik oleh Taliban di Afghanistan menjadi sorotan dunia karena menimbulkan perdebatan besar. Di satu sisi, mereka mengklaim bahwa hukuman ini sesuai dengan hukum Islam, sementara di sisi lain, kritik internasional terus menyerukan penghentian praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *