Isu dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, mencuat di media sosial setelah ia dan istrinya, Erina Gudono, terlihat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, banyak pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai bahwa ia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan klarifikasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut. ICW menekankan pentingnya Kaesang menjelaskan agar tidak timbul spekulasi lebih lanjut yang dapat merusak citra keluarganya.
ICW dan KPK Dorong Klarifikasi
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengingatkan bahwa meskipun Kaesang tidak terikat oleh kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan fasilitas, kasus ini bisa menjadi contoh modus gratifikasi yang dilakukan melalui keluarga pejabat negara. Menurut Diky, Kaesang perlu segera memberikan penjelasan kepada publik. ICW juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK telah merencanakan untuk memanggil Kaesang guna memberikan keterangan. Surat undangan sudah dikonsep, dan KPK akan mendengarkan penjelasan Kaesang untuk memastikan apakah penggunaan jet pribadi tersebut termasuk dalam dugaan gratifikasi.
Pengamat Politik dan Masyarakat Mengomentari
Ikrar Nusa Bhakti, seorang pengamat politik, turut berkomentar bahwa Kaesang seharusnya tidak ragu untuk memberi penjelasan kepada publik terkait dugaan gratifikasi. Menurut Ikrar, siapapun bisa menggunakan jet pribadi, namun penting untuk menunjukkan bukti pembayaran sewa jet tersebut. Jika tidak ada bukti penyewaan, dugaan gratifikasi mungkin muncul, terutama karena Kaesang berasal dari keluarga pejabat negara.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, juga telah melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut kepada KPK. Dalam laporan tersebut, dilampirkan dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang, pada tahun 2021. Dugaan gratifikasi ini diduga terkait dengan kerja sama tersebut, meskipun KPK masih dalam proses klarifikasi.
Penyelidikan KPK Masih Berlanjut
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi jet pribadi ini merupakan prosedur standar yang dilakukan terhadap setiap laporan dari masyarakat. KPK akan menggali informasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan bahwa fasilitas tersebut disediakan oleh perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan Gibran Rakabuming Raka. Alexander Marwata juga menegaskan bahwa gratifikasi tidak selalu diberikan langsung kepada pejabat negara, melainkan sering disampaikan melalui perantara seperti anggota keluarga.
Isu ini terus berkembang di tengah sorotan publik, dengan banyak yang menunggu klarifikasi resmi dari Kaesang. Selain dugaan gratifikasi jet pribadi, Kaesang juga dikaitkan dengan tuduhan pembelian tas mewah tanpa melaporkan kepada Bea dan Cukai, yang semakin memperkuat spekulasi publik.
Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep telah menjadi perhatian luas karena melibatkan keluarga Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan nama baik keluarganya tetap ada. KPK akan melanjutkan penyelidikan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut.