Donald Trump secara resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1/2025) waktu setempat. Upacara pelantikan berlangsung di Rotunda Gedung Capitol, di mana Trump mengucapkan sumpah jabatan dengan tangan diletakkan di atas Alkitab. Prosesi ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

Pelantikan tersebut menjadi momen bersejarah karena Trump kembali menduduki Gedung Putih setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 AS dari 2017 hingga 2021. Ia menjadi presiden kedua dalam sejarah Amerika yang berhasil kembali menjabat setelah masa kepresidenannya yang pertama.

Gaji Presiden AS di Era Donald Trump

Sebagai Presiden AS, Donald Trump akan menerima gaji sebesar USD 400.000 per tahun, atau setara dengan Rp6,5 miliar. Besaran gaji ini sama dengan yang diterima oleh pendahulunya, Joe Biden, karena gaji Presiden AS telah tetap selama hampir dua dekade terakhir. Selain itu, Trump juga akan mendapatkan tunjangan tambahan seperti USD 50.000 untuk pengeluaran tak kena pajak, USD 100.000 untuk biaya perjalanan, dan USD 19.000 untuk hiburan.

Sistem gaji Presiden AS sendiri mengalami berbagai perubahan selama beberapa era. Pada masa Presiden Harry Truman (1945–1953), gaji Presiden AS hanya sebesar USD 100.000 per tahun. Kemudian, pada era Richard Nixon (1969–1974), jumlah tersebut meningkat menjadi USD 200.000. Lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2001, saat Kongres menggandakan gaji Presiden bersamaan dengan awal kepemimpinan George W. Bush.

Fasilitas Eksklusif bagi Presiden AS

Selain gaji, Presiden AS juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah. Donald Trump, sebagai Presiden, berhak tinggal di Gedung Putih, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung pekerjaannya. Ia juga memiliki akses eksklusif ke transportasi udara seperti Air Force One dan Marine One.

Fasilitas lainnya termasuk layanan koki pribadi untuk memenuhi kebutuhan kulinernya sehari-hari. Bahkan setelah masa jabatannya berakhir, mantan presiden tetap mendapatkan hak istimewa seperti pensiun sebesar USD 200.000 per tahun (sekitar Rp3,1 miliar), jaminan kesehatan, perjalanan dinas berbayar, dan kantor pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *