Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini juga mencakup ketentuan mengenai izin poligami bagi ASN pria. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Pergub ini menjadi pengganti Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 yang sebelumnya mengatur pemberian izin serupa. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi dalam pelaporan perkawinan, perceraian, serta izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Syarat-Syarat Poligami ASN

Pergub tersebut menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali. Berdasarkan Pasal 5, syarat tersebut meliputi alasan tertentu, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban, memiliki cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri sebelumnya, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarganya, dan memberikan jaminan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

Ketentuan Larangan Poligami

Namun, izin poligami tidak akan diberikan jika alasan yang diajukan bertentangan dengan peraturan agama yang dianut ASN, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, atau dianggap mengganggu tugas kedinasan. Selain itu, alasan yang tidak logis atau bertentangan dengan norma yang berlaku juga menjadi penghambat izin poligami.

Pergub yang Mendukung Peraturan Sebelumnya

Penerbitan Pergub ini sebenarnya bukanlah hal baru. Aturan serupa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan tersebut juga mengatur larangan bagi ASN perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Namun, dalam Pergub Jakarta yang terbaru, ketentuan tersebut tidak dicantumkan.

Langkah Antisipasi Nikah Siri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan siri yang dilakukan tanpa izin resmi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini memperingatkan ASN untuk mematuhi peraturan terkait perkawinan dan perceraian. Dengan demikian, pelanggaran seperti menikah tanpa izin atau perceraian tanpa surat keterangan dari pejabat yang berwenang dapat diminimalisir.

Chaidir menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Aturan ini memberikan batasan yang jelas bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, sehingga tidak ada lagi nikah siri tanpa persetujuan,” ujarnya.

Peringatan bagi ASN yang Melanggar

Selain itu, Pergub ini menjadi pengingat bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta agar lebih disiplin dalam melaporkan status perkawinan mereka. Aturan ini juga mencegah terjadinya kerugian finansial bagi pemerintah daerah akibat tunjangan keluarga yang tidak sesuai dengan aturan. Pemprov Jakarta berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai Pergub ini kepada seluruh ASN dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *