“Saat ini, semuanya sedang dalam proses kajian. Nanti kita lihat keputusannya,” ungkap Anies saat diwawancarai pada Senin, 9 September 2024. Anies juga berjanji akan menginformasikan kepada publik jika sudah ada keputusan yang pasti terkait rencananya tersebut.
Respon dari Tokoh Politik: Cak Imin dan Tantangan Mendirikan Partai
Rencana Anies untuk mendirikan partai baru juga telah menarik perhatian beberapa tokoh politik, termasuk mantan pasangannya di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Cak Imin. Muhaimin mengingatkan bahwa mendirikan partai politik bukanlah hal yang mudah.
“Saya belum pernah mendengar langsung dari Anies mengenai keinginannya membuat partai politik,” kata Cak Imin pada 8 September 2024. Dia menambahkan bahwa membentuk partai baru adalah tugas yang sangat berat dan tidak mudah. Bahkan, Cak Imin mengakui dirinya enggan mengulang pengalaman berat tersebut.
Menurut Muhaimin, sebaiknya Anies mempertimbangkan untuk bergabung dengan partai politik yang sudah ada, kecuali jika ia memang ingin menjadi ketua umum partai.
“Kalau hanya ingin bergabung, lebih baik di partai yang sudah ada. Tapi jika ingin menjadi ketua umum, ya itu berbeda lagi,” ujar Cak Imin.
Alasan Anies Mempertimbangkan Mendirikan Partai Baru
Anies Baswedan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menyarankan agar dirinya membentuk partai politik baru. Saran tersebut muncul setelah Anies gagal maju dalam Pilkada Jakarta 2024, di mana beberapa partai politik yang sebelumnya mendukungnya, seperti NasDem, PKB, dan PKS, menarik dukungan mereka.
Anies juga mengkritisi bahwa banyak partai politik yang menurutnya telah “tersandera oleh kekuasaan,” sehingga dirinya merasa perlu memikirkan alternatif lain dalam berpolitik.
“Salah satu tantangan saat ini adalah mencari partai politik yang tidak tersandera oleh kekuasaan. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkap Anies dalam sebuah video yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
Anies menambahkan bahwa jika diperlukan, ia terbuka untuk membentuk partai baru atau organisasi masyarakat yang bisa menampung aspirasi semangat perubahan.
Proses dan Syarat Mendirikan Partai Politik di Indonesia
Dalam konteks hukum, mendirikan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Untuk mendirikan sebuah partai politik, dibutuhkan minimal 30 orang pendiri yang merupakan warga negara Indonesia berusia di atas 21 tahun. Partai tersebut juga harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur mengenai asas, tujuan, program kerja, dan struktur organisasi partai.
Selain itu, partai politik harus memiliki kantor tetap di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sebagai bukti eksistensi mereka di seluruh wilayah Indonesia. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, partai harus terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik baru harus melalui verifikasi administratif dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa partai baru wajib diverifikasi faktual oleh KPU, untuk memastikan partai tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Mendirikan partai itu bukan hal mudah, dibutuhkan persiapan yang matang,” kata Cak Imin sebagai pengingat bagi Anies dan publik.
Anies Baswedan dan Masa Depan Politiknya
Anies Baswedan kini tengah mempertimbangkan apakah akan melanjutkan karier politiknya melalui partai baru atau berjuang melalui jalur lain. Semangat perubahan yang ia bawa dalam berbagai kampanye politik sebelumnya menjadi pendorong utama bagi kemungkinan terbentuknya partai baru. Banyak pengamat politik menilai, jika Anies mampu memanfaatkan momentum ini, ia bisa membangun kekuatan politik yang signifikan.
“Kita akan lihat bagaimana perkembangan ke depan. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dapat mengambil langkah-langkah konkret,” ucap Anies.
Dengan banyaknya dukungan serta semangat untuk memulihkan demokrasi yang lebih sehat, Anies Baswedan diyakini akan terus menjadi salah satu tokoh penting dalam peta politik Indonesia.