Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok. Para WNI tersebut tiba di Tanah Air melalui penerbangan AirAsia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta pada Jumat malam (29/11/2024), pukul 22.10 WIB, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kronologi Penjebakan dan Kekerasan

Kasus ini bermula ketika para korban direkrut dengan janji mendapatkan pekerjaan di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru ditipu dan dibawa ke Myawaddy, Myanmar. Di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi online. Selama di Myawaddy, mereka juga mengalami kekerasan fisik dalam berbagai bentuk.

Kemlu pertama kali menerima pengaduan kasus ini pada Agustus 2024. Sejak itu, berbagai langkah dilakukan untuk membebaskan para korban. Langkah tersebut mencakup pengiriman nota diplomatik ke pemerintah Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, dan koordinasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Proses Pembebasan Hingga Pemulangan

Pada 15 Oktober 2024, para WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang dipimpin oleh Pemerintah Thailand. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pertengahan November 2024, mereka dikategorikan sebagai korban TPPO sehingga memungkinkan untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.

Setelah tiba di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan rehabilitasi. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Upaya Berkelanjutan dan Imbauan kepada WNI

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus terkait penipuan daring di sembilan negara, termasuk 196 kasus di Myanmar sejak 2023. Meski demikian, kasus serupa masih terus bermunculan, dengan 129 kasus baru yang sedang dalam proses penyelesaian.

Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di wilayah Asia Tenggara. Warga diminta memastikan kebenaran informasi lowongan kerja melalui instansi resmi dan mengikuti prosedur legal yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO, kerja paksa, atau eksploitasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *